Di setiap bulan Desember, perbincangan tentang hukum mengucapkan “selamat natal” bagi seorang Muslim, masih selalu menjadi topik yang hangat. Banyak yang masih memperdebatkan masalah ini. Mulai dari masa Ibnu Taymiyyah sampai masa sekarang ini.
Ada dua kelompok pendapat yang (terkesan) berlawanan. Pendapat pertama mengharamkan (melarang). Sedangkan pendapat kedua menghalalkan (memperbolehkan).
Lalu, apa yang menjadi alasan pengharaman?