1. PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologi negara
merupakan terjemahan dari bahasa asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Prancis).
Ketiga kata asing tersebut diambil dari bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu
yang memiliki sifat-sifat tegak dan tetap.
terminologi negara adalah
organisasi tertinggi diantara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Untuk terbentuknya suatu
negara, maka harus memilki tiga unsur wajib, yakni masyarakat (rakyat), wilayah (daerah), dan
pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltau,
negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) untuk mengatur persoalan
bersama atas nama masyarakat. Oleh Max
Weber negara diartikan sebagai suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
Secara sederhana, negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah
pejabat yang berhak menuntut warga negaranya untuk taat pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistisbdari kekuasaan
yang sah.
2. TUJUAN NEGARA
Beberapa tujuan negara
diantaranya untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum, dan
mencapai kesejaheraan umum.
Menurut plato, tujuan adalah
memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai
makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas
mungkin (the freest
possible developement and creative self-expression of its members).
Tujuan negara dalam islam,
sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Arabi adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing.
Sementara itu, dalam konsep
dan ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum,
dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
Sedangkan tujuan Negara RI sesuai pembukaan
UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk terbentuknya suatu
negara, dalam Konvensi Montevideo (1933) dan sebagaimana yang telah dirumuskan
Mac Iver bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok, yaitu rakyat,
wilayah dan pemerintah.
1. RAKYAT (MASYARAKAT/WARGA
NEGARA)
Dalam KBBI rakyat adalah penduduk suatu negara. Unsur rakyat ini sangat
penting dalam sebuah negara, karena secara kongkrit rakyatlah yang memiliki
kepentingan agar negara itu berjalan dengan baik.
2.
WILAYAH
Wilayah merupakan suatu keniscayaan
dalam negara, karena tidak mungkin ada negara tanpa batas teritorial yang
jelas. Secara mendasar, wilayah dapat dikelompokan menjadi tiga bagian, yaitu
wilayah darat, laut, dan udara.
a. Wilayah Darat
Wilayah darat suatu negara biasanya
dibatasi oleh wilayah darat dan atau laut negara lain. Perbatasan yang
digunakan biasanya berupab perbatasan alam seperti sungai, perbatasan buatan,
atau perbatasan dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur pada peta
bumi.
b. Wilayah Laut
Laut yang masuk dalam wilayah bagian
suatu negara disebut laut teritorial negara tersebut. Batas laut teritorial
pada umumnya adalah 3 mil laut (5,555 km) dari pantai ketika air surut.
Laut yang berada diluar batas laut
teritorial disebut laut bebas (Mare Liberum).
c.
Wilayah Udara
Wilyah udara adalah udara yang berada diatas wilayah
darat dan laut teri torial suatu negara.
3. PEMERINTAH
Pemerintah adalah alat
kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai
tujuan negara.
BEBERAPA TEORI TENTANG
TERBENTUKNYA NEGARA
1. TEORI KONTRAK SOSIAL (SOCIAL
CONTRACT)
Teori
kontrak sosial atau teori perjanjian
masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian
masyarakat. Selain tertua teori ini bersifat universal, karena teori ini adalah
teori yang termudah dicapai. Mengenai
asal-usul negara, teori ini adalah salah satu teori yang terpenting.
Untuk
menjelaskan teori asal-mula negara yang didasarkan atas kontrak sosial ini,
dapat dilihat dari beberapa pakar yang memilki pengaruh dalam dalam pemikiran polotik tentang negara, yaitu
Thomas Hobbes, John Loke dan JJ. Rousseau.
a.
TEORI HOBBES
Menurut
Thomas Hobbes (1588-1679) kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni
zaman sebelum ada negara (status naturalis, state of nature)
dan setelah ada negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah adalah keadaan sosial yang
kacau. Kekacauan itu dapat diakhiri dengan cara melakukan perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan
menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah
badan.
Teknik
perjanjian yang dibuat Hobbes yaitu dengan cara setiap individu mengatakan pada
individu lain bahwa: “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkankan hak
memerintah pada orang ini atau kepada orang-orang yang berada dalam dewan ini
dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan suatu
keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu (I authorise and give
up my right of Governing myself, to this Man or to this assembly of men, on
this condition, that thou give up the right to him, and authorise all his
action in like manner)”.
Hobbes
adalah seorang royalis yang berpendidrian bahwa hanya negara kerajaan yang
mutlak (absolut) yang dapat menjalankan pemerintahan yang baik.
b.
TEORI JOHN
LOCKE (1632-1704)
Dasar kontraktual dari
Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak
pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan
seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh
hak-hak alamiah mereka.
Locke menyatakan bahwa suatu
pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai
tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk
membentuk Negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati Negara yang
dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat
mengambil hak-haj milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak bisa dilepaskan.
ajaran Locke
menghasilkan Negara konstitusional dan bukan Negara absolute tanpa batas-batas.
dengan teorinya, Locke patut disebut sebagai “Bapak Hak-hak asasi manusia”.
c.
TEORI JEAN
JACQUES ROUSSEAU (1712-1778)
Rousseau mengumpamakan sebagai keadaan sebelum
manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan
alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh
individu dan individu itu puas.
Menurutnya, Negara atau “badan korporatif
kolektif” dibentuk untuk menyatakan
“kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan bersama.selain
itu Negara juga memperhatikan
kepentingan individual (partikelar interest). kedaulatannya berada dalam tangan
rakyat melalui kemauan umumnya. Ia adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat
atau jenis Negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa
Negara hanya wakil rakyat.
2. TEORI KETUHANAN
dalam
teori asal mula Negara, teori ini dikenal dengan doktrin teokratis. Negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dsn
pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada
siapapun.
3. TEORI
KEKUATAN
secara
sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara yang pertama adalah hasil
dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk
dengan penaklukan dan pendudukan. dengan penaklukan dan penundukan dari suatu
suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
4. TEORI ORGANIS
menurut
teori ini Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau
binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai
sel-sel dari makhluk hidup itu. kehidupan korporal dari Negara dapat disamakan
sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja
(kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.
5. TEORI
HISTORIS
lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
BENTUK-BENTUK
NEGARA
bentuk
Negara dalam bentuk konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam dua bentuk
Negara, yakni Negara Kesatuan (unitarisme) dan Negara Serikat (federasi).
1. Negara
Kesatuan
Negara Kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka
dan berdaulat, dengan satu pemerintah
pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan terbagi
menjadi dua macam, yaitu:
a. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b. Negara
Kesatuan dengan system desentralisasi.
2. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat
merupakan bentuk Negara gabungan beberapa Negara bagian dari Negara
Serikat. kekuasaan asli dalam Negara Federasi
merupakan tugas Negara Bagian, jarena ia berhubungan langsung dengan
rakyatnya. sementara Negara Federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar
negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.
sedangkan bila dilihat dari sisi jumlah orang yang
memerintah dalam sebuah Negara, maka bentuk Negara terbagi menjadi tiga, yakni
Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
-
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang saja.
-
Negara oligarki adalah bentuk Negara yang
dipimpin oleh beberapa orang dan biasanya diperintah dari kelompok orang yang
berasal dari kalangan feodal.
-
Negara Domokrasi adalah bentuk Negara yang
pimpinan (pemerintah) tertinggi Negara terletak di tangan rakyat.
NEGARA
DAN AGAMA
dalam
memahami hubungan Negara dan agama terdapat beberapa konsep menurut beberapa
aliran paham, antara lain paham teokrasi, paham sekuler dan paham komunis.
-
paham teokratis: Negara menyatu dengan agama,
karena pemerintahan—menurut paham ini—dijalankan berdasarkan firman-firman
Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan Negara dilakukan
atas titah Tuhan.
-
paham sekuler: norma hokum ditentukan atas
kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan,
meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
-
paham komunisme: kehidupan manusia adalah manusia
itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. sedangkan agama
dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan
keluhan makhluk tertindas. nilai tertinggi dalam Negara adalah materi, karena
manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.
KONSEP
RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM ISLAM
terjadi
hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan Negara
(dawlah) yang mengilhami. hal ini mengakibatkan ketegangan perdebatan yang
belangsung sejak hampir satu abad hingga dewasa ini.
dalam
lintasan sejarah dan opini para teoritisi politik Islam, ditemukan beberapa
pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan agama dan Negara, yang dapat
dirangkum ke dalam tiga paradigm, yakni lintegralistik, simbiotik dan
sekularistik.
-
paradigma integralistik menganggap bahwa agama
dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. keduanya
merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Negara merupakan suatu lembaga
politik dan sekaligus lembaga agama.
-
paradigm simbiotik menganggap bahwa antara agama
dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan.
sehingga konstitusi yang berlaku dalam paradigm ini tidak saja berasal dari
adanya social contract, tetapi bisa saj diwarnai oleh hokum agama (syari’at).
-
paradigm sekularistik menganggap bahwa agama dan
Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan
bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak
boleh satu sama lain melakukan intervensi. berdasar pada pemahaman yang
dikotomis ini , maka hokum positif yang berlaku adalah hokum yang betul-betul
berasal dari kesepakatan manusia melalui kontrak sosial dan tidak ada kaitannya
dengan hokum agama ( syari’ah).
HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA
secara umum, hubungan agama dan Negara di Indonesia dapat
digolongkan ke dalam dua bagian. yakni hubungan yang bersifat antagonistic dan hubungan yang bersifat
akomodatif.
-
Hubungan agama dan Negara yang bersifat
antagonistik adalah Negara betul-betul mencurigai Islam sebagai kekuatan
potensial dalam menandingi eksistensi Negara.
-
hubungan agama dan Negara yang bersifat
akomodatif diawali dengan kesadaran pemerintah tentang kekuatan politik umat
islam yang potensial. munculnya sifat akomodatif Negara terhadap Islam lebih
disebabkan oleh adanya kecenderungan bahw umat Islam Indonesia dinilai telah
semakin memahami kebijakan Negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penerimaan asas tunggal Pancasila.
Menurut Affan Gaffar alasan Negara melakukan
akomodasi terhadap Islam disebabkan
beberapa hal. Pertama, dari kaca pemerintah , Islam merupakan kekuatan yang
tidak dapat diabaikan yang pada akhirnya
kalu diletakkan pada posisi pinggiran akan menimbulkan masalah poltik
yang cukup rumit. kedua, di kalangan pemerintahan sendiri terdapat sejumlah
figure yang tidak terlalu fobi terhadap islam, bahkan mempunyai dasar keislaman
yang sangat kuat. Ketiga, adanya perubahan persepsi, sikap dan orientasi
politik di kalangan Islam itu sendiri.
No comments:
Post a Comment