Tuesday, 11 November 2014

Konsep Dasar Negara

1.      PENGERTIAN NEGARA

Secara etimologi negara merupakan terjemahan dari bahasa asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa  Prancis).  Ketiga kata asing tersebut diambil dari bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat tegak dan tetap.
terminologi negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok  masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Untuk terbentuknya suatu negara, maka harus memilki tiga unsur wajib, yakni  masyarakat (rakyat), wilayah (daerah), dan pemerintah yang berdaulat.
Menurut Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) untuk mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat.  Oleh Max Weber negara diartikan sebagai suatu masyarakat   yang mempunyai monopoli dalam penggunaan  kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Secara sederhana, negara adalah suatu daerah teritorial  yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut warga negaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistisbdari kekuasaan yang sah.

2.      TUJUAN NEGARA
Beberapa tujuan negara diantaranya untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum, dan mencapai kesejaheraan umum.
Menurut plato, tujuan adalah memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible developement and creative self-expression of its members).
Tujuan negara dalam islam, sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Arabi adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Sementara itu, dalam konsep dan ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
 Sedangkan tujuan Negara RI sesuai pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

UNSUR-UNSUR NEGARA

Untuk terbentuknya suatu negara, dalam Konvensi Montevideo (1933) dan sebagaimana yang telah dirumuskan Mac Iver bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah.

1.      RAKYAT (MASYARAKAT/WARGA NEGARA)

Dalam KBBI rakyat adalah penduduk suatu negara. Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara kongkrit rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu berjalan dengan baik.
2.       WILAYAH
Wilayah merupakan suatu keniscayaan dalam negara, karena tidak mungkin ada negara tanpa batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dapat dikelompokan menjadi tiga bagian, yaitu wilayah darat, laut, dan udara.
a.      Wilayah Darat
Wilayah darat suatu negara biasanya dibatasi oleh wilayah darat dan atau laut negara lain. Perbatasan yang digunakan biasanya berupab perbatasan alam seperti sungai, perbatasan buatan, atau perbatasan dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur pada peta bumi.
b.      Wilayah Laut
Laut yang masuk dalam wilayah bagian suatu negara disebut laut teritorial negara tersebut. Batas laut teritorial pada umumnya adalah 3 mil laut (5,555 km) dari pantai  ketika air surut.
Laut yang berada diluar batas laut teritorial disebut laut bebas (Mare Liberum).
c.       Wilayah Udara
Wilyah udara adalah udara yang berada diatas wilayah darat dan laut teri torial suatu negara.

3.      PEMERINTAH

Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.

BEBERAPA TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA

1.      TEORI KONTRAK SOSIAL (SOCIAL CONTRACT)

Teori kontrak sosial  atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Selain tertua teori ini bersifat universal, karena teori ini adalah teori yang termudah dicapai.  Mengenai asal-usul negara, teori ini adalah salah satu teori yang terpenting.
Untuk menjelaskan teori asal-mula negara yang didasarkan atas kontrak sosial ini, dapat dilihat dari beberapa pakar yang memilki pengaruh dalam  dalam pemikiran polotik tentang negara, yaitu Thomas Hobbes, John Loke dan JJ. Rousseau.

a.       TEORI HOBBES

Menurut Thomas Hobbes (1588-1679) kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara (status naturalis, state of nature) dan setelah ada negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah adalah keadaan sosial yang kacau. Kekacauan itu dapat diakhiri dengan cara melakukan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
Teknik perjanjian yang dibuat Hobbes yaitu dengan cara setiap individu mengatakan pada individu lain bahwa: “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkankan hak memerintah pada orang ini atau kepada orang-orang yang berada dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan suatu keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu (I authorise and give up my right of Governing myself, to this Man or to this assembly of men, on this condition, that thou give up the right to him, and authorise all his action in like manner)”.
Hobbes adalah seorang royalis yang berpendidrian bahwa hanya negara kerajaan yang mutlak (absolut) yang dapat menjalankan pemerintahan yang baik.

b.      TEORI JOHN LOCKE (1632-1704)

Dasar kontraktual dari Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
Locke menyatakan bahwa suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk Negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-haj milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak bisa dilepaskan.
ajaran Locke menghasilkan Negara konstitusional dan bukan Negara absolute tanpa batas-batas. dengan teorinya, Locke patut disebut sebagai “Bapak Hak-hak asasi manusia”.
c.       TEORI JEAN JACQUES ROUSSEAU (1712-1778)
 Rousseau mengumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.
Menurutnya, Negara atau “badan korporatif kolektif”  dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan bersama.selain itu  Negara juga memperhatikan kepentingan individual (partikelar interest). kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Ia adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis Negara yang demokratis, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa Negara hanya wakil rakyat.

2.       TEORI KETUHANAN

dalam teori asal mula Negara, teori ini dikenal dengan doktrin teokratis. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dsn pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.

3.      TEORI KEKUATAN

secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. dengan penaklukan dan penundukan dari suatu suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.

4.       TEORI ORGANIS

menurut teori ini Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. kehidupan korporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.

5.      TEORI HISTORIS

lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

BENTUK-BENTUK NEGARA

bentuk Negara dalam bentuk konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam dua bentuk Negara, yakni Negara Kesatuan (unitarisme) dan Negara Serikat (federasi).
1.      Negara Kesatuan
Negara Kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah  pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b.      Negara Kesatuan  dengan system desentralisasi.
2.      Negara Serikat  (Federasi)
Negara Serikat  merupakan bentuk Negara gabungan beberapa Negara bagian dari Negara Serikat. kekuasaan asli dalam Negara Federasi   merupakan tugas Negara Bagian, jarena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. sementara Negara Federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.

sedangkan bila dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah Negara, maka bentuk Negara terbagi menjadi tiga, yakni Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
-          Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang saja.
-          Negara oligarki adalah bentuk Negara yang dipimpin oleh beberapa orang dan biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal.
-          Negara Domokrasi adalah bentuk Negara yang pimpinan (pemerintah) tertinggi Negara terletak di tangan rakyat.

NEGARA DAN AGAMA

dalam memahami hubungan Negara dan agama terdapat beberapa konsep menurut beberapa aliran paham, antara lain paham teokrasi, paham sekuler dan paham komunis.
-          paham teokratis: Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan—menurut paham ini—dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, dan Negara dilakukan atas titah Tuhan.
-          paham sekuler: norma hokum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
-          paham komunisme: kehidupan manusia adalah manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas. nilai tertinggi dalam Negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.

KONSEP RELASI AGAMA DAN NEGARA DALAM ISLAM

terjadi hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan Negara (dawlah) yang mengilhami. hal ini mengakibatkan ketegangan perdebatan yang belangsung sejak hampir satu abad hingga dewasa ini.
dalam lintasan sejarah dan opini para teoritisi politik Islam, ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan konsep hubungan agama dan Negara, yang dapat dirangkum ke dalam tiga paradigm, yakni lintegralistik, simbiotik dan sekularistik.
-          paradigma integralistik menganggap bahwa agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
-          paradigm simbiotik menganggap bahwa antara agama dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. sehingga konstitusi yang berlaku dalam paradigm ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saj diwarnai oleh hokum agama (syari’at).
-          paradigm sekularistik menganggap bahwa agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini , maka hokum positif yang berlaku adalah hokum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui kontrak sosial dan tidak ada kaitannya dengan hokum agama ( syari’ah).
HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA
secara umum, hubungan agama dan Negara di Indonesia dapat digolongkan ke dalam dua bagian. yakni hubungan yang bersifat antagonistic dan hubungan yang bersifat akomodatif.
-          Hubungan agama dan Negara yang bersifat antagonistik adalah Negara betul-betul mencurigai Islam sebagai kekuatan potensial dalam menandingi eksistensi Negara.
-          hubungan agama dan Negara yang bersifat akomodatif diawali dengan kesadaran pemerintah tentang kekuatan politik umat islam yang potensial. munculnya sifat akomodatif Negara terhadap Islam lebih disebabkan oleh adanya kecenderungan bahw umat Islam Indonesia dinilai telah semakin memahami kebijakan Negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penerimaan asas tunggal Pancasila.
Menurut Affan Gaffar alasan Negara melakukan akomodasi terhadap Islam  disebabkan beberapa hal. Pertama, dari kaca pemerintah , Islam merupakan kekuatan yang tidak dapat diabaikan yang pada akhirnya  kalu diletakkan pada posisi pinggiran akan menimbulkan masalah poltik yang cukup rumit. kedua, di kalangan pemerintahan sendiri terdapat sejumlah figure yang tidak terlalu fobi terhadap islam, bahkan mempunyai dasar keislaman yang sangat kuat. Ketiga, adanya perubahan persepsi, sikap dan orientasi politik di kalangan Islam itu sendiri.

No comments:

Post a Comment